GridFame.id - Mudik lebaran 2022 ini disambut masyarakat dengan antusias, lantaran tahun-tahum sebelumnya perjalanan 'pulang kampung' dilarang.
Tahun 2022 ini pun terasa berbeda dari lebaran-lebaran sebelumnya, suasana Idul Fitri juga begitu terasa, kerinduan dan keinginan untuk bisa berkumpul bersama keluarga pun bak akan terobati pada tahun ini.
Kurang lebih sepekan dari sekarang, sejumlah besar masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam sudah mulai melakukan perjalanan mudik.
Ada yang perjalanan mudik ini hanya antar kota dalam satu daerah, ada yang antar provinsi, bahkan ada pula yang lintas pulau.
Misalnya dari Jawa ke Sumatera, dan lain sebagainya.
Pada perjalanan mudik antar pulau seperti ini, ada biaya tambahan yang harus dipersiapkan oleh pelaku mudik, yakni biaya penyeberangan menggunakan kapal.
Biaya ini akan berbeda-beda tergantung rute pelayaran dan kondisi penumpang tersebut.
Apakah menyeberang hanya sebagai penumpang saja atau menyeberang dengan membawa kendaraan?
Simak besaran biaya penyebrangan Merak-Bakauheni.
Baca Juga: Link dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Tahap 2 yang Dibuka hingga 24 Maret 2022
Berikut adalah rincian tarif penyeberangan Merak-Bakauheni berdasarkan informasi di laman resmi PT ASDP Indonesia Ferry:
Merak-Bakauheni
Rute pelayaran ini melayani masyarakat yang hendak menyeberang dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera dan juga sebaliknya. Pelayaran dari Pelabuhan Merak, Banten menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung membutuhkan waktu 2-3 jam, dan menempuh jarak sejauh 30,6 meter.
Kapal pengangkut penumpang ferry melayani rute ini setiap hari selama 24 jam.
Adapun tarif penyeberangannya adalah sebagai berikut:
Penumpang tanpa kendaraan:
Dewasa: Rp 19.500 Anak-anak: Rp 2.535
Penumpang dengan kendaraan:
Golongan I - Sepeda: Rp 23.500
Baca Juga: Dekat Arus Mudik Cek Ini Tarif Tol Surabaya ke Mojokerto, Kertosono dan Ngawi
Golongan II - Sepeda motor (<500CC): Rp 54.500
Golongan III - Sepeda motor (>500CC): Rp 116.000
Golongan IVa - Mobil/sedan (<=5m): Rp 419.000
Golongan IVb - Mobil barang (<=5m): Rp 388.000
Golongan Va - Bus sedang (<=7m): Rp 839.000
Golongan Vb - Truk sedang (<=7m): Rp 724.000
Golongan VIa - Bus besar (<=10 m): Rp 1.388.500
Golongan VIb - Truk besar (<=10m): Rp 1.113.000
Golongan VII - Truk Trailer (<=12m): Rp 1.615.000 Golongan VIII - Truk Trailer (<=16m): Rp 2.161.000 Golongan IX - Truk Trailer (>16m): Rp 3.361.000
Baca Juga: Ingin Gunakan Mobil Pribadi Untuk Mudik Lebaran 2022? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Penyeberangan Merak-Bakauheni"