Namun, belum ada penjelasan dana tersebut disimpan atau digunakan untuk keperluan lain.
"Menerima aliran dari tersangka IK sebesar Rp 9.443.436.000," tutur Kombes. Pol. Gatot Repli.
2. Memiliki Rumah dari Indra Kenz
Indra Kenz membeli rumah di Medan yang di atas namakan dengan nama sang adik.
"Indra Kesuma membeli rumah atas nama Nathania Kesuma," ujar Kombes. Pol. Gatot Repli.
3. Punya Akun Kripto dengan Nominal Rp 35 Miliar
"Memiliki akun kripto di Indodox dan mendapat aset kripto sebesar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," terang Kombes. Pol. Gatot Repli.
Akibat tindakan yang dilakukan, kini adik Indra Kenz resmi ditahan.
Tepatnya di Rutan Bareskrim Polri setelah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (20/4/2022).
Kombes. Pol. Gatot Repli mengatakan Nathania Kesuma dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayah 1 KUHP.
Terancam hukuman 5 tahun penjara denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Terbongkar 3 Peran Utama Nathania Kesuma Adik Indra Kenz dalam Kasus Penipuan, Kini Jadi Tersangka