GrdiFame.id - Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka, dan kini sudah ditahan di Bareskrim Polri.
Nathania Kesuma terseret kasus sang kakak setelah pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei turut terkena imbas.
Terbongkar tiga peran utama Nathania Kesuma adik Indra Kenz yang diduga terlibat kasus penipuan berkedok investasi bodong binary option Binomo.
Kini Nathania Kesuma diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz hingga berjumlah miliaran.
"Atas nama NK dilakukan penangkapan.
Dan selanjutnya dilakukan penahanan tanggal 20 April 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K dikutip dari KH INFOTAINMENT, Kamis (21/4/2022).
Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K mengungkap, tiga peran adik Indra Kenz dalam kasus ini yang menyeretnya sebagai tersangka.
Apa saja peran adik Indra Kenz ini?
Berikut fakta-fakta yang cukup mencengangkan dari Nathania Kesuma.
1. Menerima Aliran Dana dari Indra Kenz
Adik Indra Kesuma, Nathania Kesuma menerima aliran dana dari sang kakak dalam jumlah yang tidak sedikit.
Namun, belum ada penjelasan dana tersebut disimpan atau digunakan untuk keperluan lain.
"Menerima aliran dari tersangka IK sebesar Rp 9.443.436.000," tutur Kombes. Pol. Gatot Repli.
2. Memiliki Rumah dari Indra Kenz
Indra Kenz membeli rumah di Medan yang di atas namakan dengan nama sang adik.
"Indra Kesuma membeli rumah atas nama Nathania Kesuma," ujar Kombes. Pol. Gatot Repli.
3. Punya Akun Kripto dengan Nominal Rp 35 Miliar
"Memiliki akun kripto di Indodox dan mendapat aset kripto sebesar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," terang Kombes. Pol. Gatot Repli.
Akibat tindakan yang dilakukan, kini adik Indra Kenz resmi ditahan.
Tepatnya di Rutan Bareskrim Polri setelah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (20/4/2022).
Kombes. Pol. Gatot Repli mengatakan Nathania Kesuma dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayah 1 KUHP.
Terancam hukuman 5 tahun penjara denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Terbongkar 3 Peran Utama Nathania Kesuma Adik Indra Kenz dalam Kasus Penipuan, Kini Jadi Tersangka