“Kalau dia tidak membayar dendanya,, maka STNK akan diblokir, Jadi enggak bisa diapa-apain. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut,” ujarn Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Dalam pelaksanaannya, katanya melanjutkan pengemudi mobil akan ditilang apabila kecepatan kendaraan melebihi batas 100 kilometer per jam.
Sementara itu, pengemudi yang melanggar batas muatan akan terdeteksi oleh sensor yang telah terpasang di jalan tol.
Saat ini aturan batas kecepatan maksimum berlaku di lima ruas jalan tol yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta- Cikampek Tol Layang MBZ, Jalan Tol Sedyatmo, Jalan Tol Dalam Kota dan jalan Tol Kunciran-Cengkareng.
Dari ulasan di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa Anda yang nekat melanggar untuk tidak membayarkan denda tilang elektronik akibat melebihi batas kecepatan maka STNK Anda otomatis akan diblokir pihak Kepolisian.
Jadi jangan sampai meremehkan aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak berwenang saat menggunakan fasilitas jalan tol ya!
Demikian ulasan mengenai sanksi akibat melanggar batas kecepatan di tol saat periode mudik Lebaran 2022.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Ini Lokasi Rest Area Rute Tol Jakarta- Semarang Cek Sebelum Mudik