Find Us On Social Media :

Ini Sanksi Tilang Bagi Pengendara yang Nekat Langgar Batas Kecepatan di Tol Saat Mudik Lebaran 2022

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana (tengah), Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja (kanan) dan Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan (kiri) meninjau uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Cikarang,Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

GridFame.id- Pada periode mudik Lebaran 2022 ini terdapat sejumlah aturan baru bagi pemudik yang akan pulang kampung.

Terutama bagi pemudik kendaraan pribadi yang akan menggunakan fasilitas jalan tol saat mudik lebaran 2022.

Aturan ini mengenai sanksi bagi pengendara yang nekat langar batas keceatan di tol saat mudik Lebaran 2022.

Diketahui bersama sebelumnya pihak Polda Metro Jaya telah mengumumkan aturan baru bagi pemudik yang menggunakan fasilitas jalan tol.

Di mana dalam aturan tersebut dikatakan ada 2 jenis pelanggaran yang akan diincar melalui sistem elektronik tilang yakni mengenai muatan berlebih hingga batas kecepatan setiap kendaraan di tol.

Bagi pengendara harus mematuhi aturan yang berlaku sesuai yang ditetapkan oleh pihak Kepolisian.

Mereka yang nekat langar aturan tersebut terutama mengenai batas kecepatan akan mendapt sejumlah sanksi dari pihak berwenang.

Lantas apa saja sanksi yang akan diterima oleh pengendara yang nekat melanggar batas kecepatan di sejumlah ruas tol?

Sanksi pertama pihak pengendara yang nekat langar akan dikenai denda membayar akibat melanggar batas kecepatan maksimum yakni 100 km/jam.

 Baca Juga: Pemudik Perhatikan ya Ini Titik Rawan Macet di Tol Jawa Tengah

 

Para pengendara yang melanggar batas kecepatan itu akan dikenai sanksi denda dengan besaran maksimum Rp500 ribu.

“Kalau dia tidak membayar dendanya,, maka STNK akan diblokir, Jadi enggak bisa diapa-apain. Nanti ketika  yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut,” ujarn Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Dalam pelaksanaannya, katanya melanjutkan pengemudi mobil akan ditilang apabila kecepatan kendaraan melebihi batas 100 kilometer per jam.

Sementara itu, pengemudi yang melanggar batas muatan akan terdeteksi oleh sensor yang telah terpasang di jalan tol.

Saat ini aturan batas kecepatan maksimum berlaku di lima ruas jalan tol yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta- Cikampek Tol Layang MBZ, Jalan Tol Sedyatmo, Jalan Tol Dalam Kota dan jalan Tol Kunciran-Cengkareng.

Dari ulasan di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa  Anda yang nekat melanggar untuk tidak membayarkan denda tilang elektronik akibat melebihi batas kecepatan maka STNK Anda otomatis akan diblokir pihak Kepolisian.

Jadi jangan sampai meremehkan aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak berwenang saat menggunakan fasilitas jalan tol ya!

Demikian ulasan mengenai sanksi akibat melanggar batas kecepatan di tol saat periode mudik Lebaran 2022.

Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Ini Lokasi Rest Area Rute Tol Jakarta- Semarang Cek Sebelum Mudik