Find Us On Social Media :

Bukan Sembarang Orang Ini Kriteria Konsumen yang Berhak Menggunakan Gas LPG 3 Kg

Pekerja menata tabung gas untuk pengisian gas elpiji di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/2). PT Pertamina memastikan harga Elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dipastikan tidak naik setelah pemerintah memutuska

GridFame.id- Kita tahu LPG 3 kg adalah gas elpiji subsidi yang disediakan pemerintah terhadap kalangan tertentu.

Namun fakta di lapangan membuktikan penggunaan gas LPG 3kg sering digunakan kepada kelompok masyarakat yang tidak berhak.

Atas kondisi tersebut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memohon kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk turut membantu melakukan pengawasan penggunaan LPG di masyarakat.

Hal ini tak lain dilakukan agar penyaluran gas LPG 3 kg di masyarakat tepat sasaran.

Perintah tersebut sebagaimana terantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang diteken per 25 Maret lalu.

Di mama SE ini ditujukan kepada 29 Gubernur yang dawerahnya telah terkonversi mitan ke elpiji.

“Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan penggunaan elpiji tiga kilogram sebagaimana dimaksud,  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tutuka daam SE yang dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.

Dalam penuturannya tersebut, Tutuka juga mengatakan bahwa pemerintah menyediakan dan menyalurkan gas melon 3 kg, yang sesuai peratran perundang-undangan pengguna elpiji tersebut berdasakan pasal 1 butir 5 Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan , Pendistribusia dan Penetapan Harga LPG Gas 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.

Adapun kelompok rumah tangga yang dimaksud aadalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas.

 Baca Juga: Duh! Setelah Beras Harga LPG Juga Resmi Naik di Februari 2022 Cek Rinciannya

Sedangkan untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

Penggunaan LPG 3 kg juga diperbolehkan untuk para nelayan tertentu sebagamana tertulis dalam pasal 1 butir 3 dan 4 Perpres Nomor 38 Tahun 2019.