Nelayan sasaran yang dimaksud tersebut adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Adapun Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
Sementara itu, pengguna LPG 3 kg dilarang untuk restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan dan usaha pertanian.
Begitupun dengan usaa tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang meruoakan LPG bersubsidi.
Hal ini sejjalan dengan ketentuan yang ada pada Perpres No.38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi.
Demikian kriteria penerima LPG 3 kg bersubsidi pemerintah.