Find Us On Social Media :

Gajinya Tak Kalah Dari PNS! Catat Tanggal Rekrutmen PPPK Tahun 2022

pendaftaran pppk 2022

GridFame.id - 

Banyak yang sering berfokus dengan PNS namun mengesampingkan PPPK.

Memang peminat PPPK lebih sedikit ketimbang PNS.

Padahal jika dilihat gaji dan tunjangannya tak kalah dari PNS.

Untuk PPPK sendiri bakal di buka kembali pendaftarannya di tahun 2022 ini.

Sesuai informasi, rekrutmen PPPK 2022 ini akan fokus pada 3 formasi prioritas yakni tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh, sementara bidan lain tergantung kebutuhan.

Tentu saja hal ini merupakan sebuah kabar gembira bagi yang menantikannya.

Lalu apakah formasi CPNS dihilangkan? Berapa gaji dan tunjangan PPPK?

Berikut penjelasan singkatnya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus Tahun 2023 Diganti PNS dan PPPK Apa Bedanya?

Seperti yang diberitakan sebelumnya, rekrutmen PPPK 2022 akan segera dibuka.

Segera siapkan dokumen pendaftaran karena pendaftaran PPPK 2022 segera dibuka.

Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan peniadaan seleksi CPNS 2022 dan mengutamakan rekrutmen bagi PPPK Tahun 2022 ini merujuk pengalaman sejumlah negara maju, di mana jumlah PNS lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.

Selain itu, pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.

Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam Seleksi CASN Tahun 2022.

Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

Baca Juga: Rejeki Nomplok Untuk Para Guru! Siapkan Anggaran Rp 12 Triliun, Segini Besar Gaji dan Tunjangan PPPK 2022

Jika melihat waktu pendaftaran rekrutmen PPPK tahun lalu, diperkirakan rekrutmen PPPK Tahun 2022 akan dibuka pada pertengahan tahun yakni pada bulan Juni atau Juli.

Namun hingga saat ini, Kemendikbudristek masih belum menyampaikan keterangan resmi terkait jadwal pasti Rekrutmen PPPK Tahun 2022.

Jadi ditunggu informasi pasti ya. Jangan lupa cek perkembangannya di situs resmi Kemendikbudristek.

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pendaftaran PPPK 2022 Segera Dibuka, Inilah Perbedaan Paling Mencolok dengan PNS

Baca Juga: MenPAN-RB Keluarkan Kebijakan Baru Bagi Para PNS dan PPPK