GridFame.id - Kabar bahagia untuk PPPK guru maupun non guru.
Para pegawai PPPK bakal kebanjiran rejeki seperti para PNS
Dimana bakal mendapatkan gaji bulananm gaji ke-13 dan tunjangan untuk hari raya.
Pemerintah bahkan telah mempesiapkan anggaran sebesar Rp 12,2 triliun.
Tentu saja kabar ini membuat angin segar oleh para pegawai PPPK.
Berapa besaran jumlah gaji dan tunjangannya?
Berikut rincian gaji PPPK dan tunjangannya di tahun 2022.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng! Ini Daftar Gaji Karyawan Pertamina dari Karyawan Biasa hingga Komisaris
Demikian yang disampaikan Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Made Arya Wijaya.
"Kalau kita perhatikan, perhitungan alokasi dasar yang menjadi bagian di dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang peruntukkannya untuk belanja pegawai, untuk 2022 ini, total alokasi yang sudah disediakan sebesar Rp 12,22 triliun," kata dia ketika melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI terkait Formasi GTK-PPPK ditayangkan secara virtual, Selasa (29/3/2022) lalu.
"Plus ini juga ditambahkan untuk PPPK non-guru sehingga didapatkan Rp 12,22 triliun. Kami dari Kementerian Keuangan sudah memperhitungkan kebutuhan untuk belanja pegawai bagi PPPK yang akan diangkat tahun ini," lanjut Made.
Untuk belanja pegawai bagi PPPK guru, kata Made, jumlah anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 10,58 triliun.