Find Us On Social Media :

Rejeki Nomplok Untuk Para Guru! Siapkan Anggaran Rp 12 Triliun, Segini Besar Gaji dan Tunjangan PPPK 2022

gaji dan tunjangan pppk

Gaji PPPK (gaji PPPK guru) yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Rincian gaji PPPK guru berdasarkan golongannya:

Selain itu, dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan gaji PPPK guru yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji PPPK guru tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tunjangan PPPK guru selain gaji, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul  INFO PPPK 2022: Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Per Bulan, Anggaran Pemerintah Rp12 Triliun

Baca Juga: Dompet Para PNS Makin Tebel! Usai THR dan Gaji ke-13, Pensiunan PNS TNI Polri Juga Bakal Segera Dicairkan, Intip Jadwalnya