Find Us On Social Media :

Rejeki Nomplok Untuk Para Guru! Siapkan Anggaran Rp 12 Triliun, Segini Besar Gaji dan Tunjangan PPPK 2022

gaji dan tunjangan pppk

Dengan dasar perhitungan yang telah Kemenkeu pertimbangkan berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 yang diterbitkan pada 13 Desember 2021.

"Ini bagaimana cara perhitungannya, sesuai dengan surat yang dikeluarkan bagi guru PPPK yang sudah diangkat tahun 2021, ini seleksinya sudah lulus, untuk 2022-nya kami sudah menghitung sebanyak 14 kali," jelasnya.

Lebih lanjut Made menjelaskan kembali gaji PPPK guru maupun non-guru yang didapat berupa gaji bulanan, gaji ke-13, serta tunjangan hari raya.

"Jadi 12 kali gaji bulanannya, ditambah gaji ke-13 termasuk tunjangan hari rayanya.

Sementara formasi (PPPK) yang diangkat di tahun 2022, itu perhitungan belanja pegawainya dihitung sebanyak 3 bulan, sekitar Rp 6,75 triliun. Jadi ketemunya adalah Rp 10,58 triliun," ucapnya.

Baca Juga: Cek! Ini Ciri Pekerja Dapat BLT Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah Kebagian Tidak?

Berapa Gaji PPPK Guru dan Tunjangannya Setiap Bulan?

Aturan tentang gaji PPPK guru sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Besaran gaji PPPK guru menurut peraturan tersebut bervariasi sesuai dengan masing-masing golongan.

Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara. Gaji PPPK guru beserta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan.

Mengutip dari peraturan.bpk.go.id, berikut daftar gaji PPPK Guru beserta tunjangannya:Gaji PPPK Guru