GridFame.id- Profesi dosen biasanya menjadi salah satu pekerjaan idaman bagi sebagian besar orang.
Selain bertujuan mencari nafkah, profesi dosen dianggap mulia karena bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa.
Memiliki tanggung jawab tri dharma untuk melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, sebenarnya berapa gaji dosen PNS itu sendiri?
Mengingat tugas yang diemban profesi dosen PNS sangat padat.
Normalnya, gaji dosen sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi lainnya yaitu mengikuti golongan dan jabatannya.
Merujuk pada pemberia gaji dosen PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019.
Di mana gaji dosen PNS didasarkan atas golongan dan juga masa kerja (MKG). Ini berarti baik dosen PNS maupun PNS yang bekerja di instansi pusat dan daerah memiliki aturan mengenai penggajian yang sama.
Ini berati gaji pokok, besaran gaji dosen sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik instansi pusat maupun daerah atau pemda dan juga profesi dosen yang berstatus ASN.
Lalu berapa rincian lengkap gaji seorang dosen PNS di Perguruan Tinggi Negeri?
Baca Juga: Perlu Tahu Berikut Jumlah Uang Pensiuan PNS dan Cara Pembayarannya
Dikutip tim GridFame.id dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui KOMPAS.com gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV
Gaji dosen berstatus PNS yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan III berkisar antara Rp2.688.500- Rp4.797.000 per bulannya.
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar