GridFame.id- Kabar baik, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera mendapatkan THR dan juga Gaji ke-13 di tahun 2022.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak perlu khawatir, Kementerian Keuangan telah memastikan akan menyalurkan THR dan juga gaji ke-13 di tahun 2022.
Ini bisa dilihat dari persiapan matang terkait anggaran THR dan gaji ke-13 yang sudah mulai dipersiapkan.
Mengenai tata cara penyalurannya, Tunjangan Hari Raya (THR) akan disalurkan dengan skema yang sama dengan tahun 2021.
Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam aturan tersebut, Menkeu Sri Mulyani dijelaskan telah mempersiapkan alokasi anggaran THR dan juga gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kendati begiutu, nominal yang akan disalurkan belum dijelaskan secara terperinci dalam aturan aturan tersebut.
Hal ini diakibatkan terkait dengan kondisi Indonesia yang masih dibendung Pandemi Covid-19 yang menyebabkan keuangan negara masih tersendat.
Lantas kapan ya pencaira THR dan juga gaji ke-13 akan dilakukan?
Baca Juga: Kabar Baik Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS, Polri dan TNI Tahun 2022
Pemberian Tunjangan dan Gaji ke-13 PNS 2022
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan dilaksanakan sesaat sebelum Idul Fitri yang akan jatuh di Mei.
Source | : | GridFame.ID |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar