GridFame.id- Kabar baik, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera mendapatkan THR dan juga Gaji ke-13 di tahun 2022.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak perlu khawatir, Kementerian Keuangan telah memastikan akan menyalurkan THR dan juga gaji ke-13 di tahun 2022.
Ini bisa dilihat dari persiapan matang terkait anggaran THR dan gaji ke-13 yang sudah mulai dipersiapkan.
Mengenai tata cara penyalurannya, Tunjangan Hari Raya (THR) akan disalurkan dengan skema yang sama dengan tahun 2021.
Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam aturan tersebut, Menkeu Sri Mulyani dijelaskan telah mempersiapkan alokasi anggaran THR dan juga gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kendati begiutu, nominal yang akan disalurkan belum dijelaskan secara terperinci dalam aturan aturan tersebut.
Hal ini diakibatkan terkait dengan kondisi Indonesia yang masih dibendung Pandemi Covid-19 yang menyebabkan keuangan negara masih tersendat.
Lantas kapan ya pencaira THR dan juga gaji ke-13 akan dilakukan?
Baca Juga: Kabar Baik Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS, Polri dan TNI Tahun 2022
Pemberian Tunjangan dan Gaji ke-13 PNS 2022
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan dilaksanakan sesaat sebelum Idul Fitri yang akan jatuh di Mei.
Normalnya, THR akan mulai diberikan dua minggu sebelum lebaran, atau tepatnya akan cair pada April 2022.
Sementara itu berbicara terkait gaji ke-13 rencanya akan diberikan yakni sama dengan tahun lalu. Di mana tunjangan kinerja (tukin) tidak masuk dalam hitungan.
Hal yang sama juga berlaku pada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS di tahun 2022.
Mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada saat tahun ajaran baru atau sekitar bulan Juni/ Juli.
“Di dalam RAPBN 2022 kebijakan untuk THR dan Gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Ravhmatawarta.
Diharapkan penyaluran ini dapat membantu dalam peningkatan konsumsi para abdi negara sehingga akan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama konsumsi rumah tangga.
Demikian informasi terkini tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga Gaji ke-13 bagi PNS tahun 2022.
Source | : | GridFame.ID |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar