Normalnya, THR akan mulai diberikan dua minggu sebelum lebaran, atau tepatnya akan cair pada April 2022.
Sementara itu berbicara terkait gaji ke-13 rencanya akan diberikan yakni sama dengan tahun lalu. Di mana tunjangan kinerja (tukin) tidak masuk dalam hitungan.
Hal yang sama juga berlaku pada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS di tahun 2022.
Mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada saat tahun ajaran baru atau sekitar bulan Juni/ Juli.
“Di dalam RAPBN 2022 kebijakan untuk THR dan Gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Ravhmatawarta.
Diharapkan penyaluran ini dapat membantu dalam peningkatan konsumsi para abdi negara sehingga akan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama konsumsi rumah tangga.
Demikian informasi terkini tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga Gaji ke-13 bagi PNS tahun 2022.
Source | : | GridFame.ID |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar