Sedangkam pendapatan lainnya masuk dalam perhitungan komponen take home pay. Sebagai informasi dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja seperti PNS lainnya di Kemdnikbud.
Sebagai gantinya, setiap pendidik professional seperti guru dan dosesn yang memiliki sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesin setiap bulannya.
Besaran tunjangan profesi adalah satu kalai gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU terkait gaji dosen di Indonesia.
Sedangkan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik professor akan mendapat tambahan tunjangan kehormatan tiap bulan sebesar dua kali gaji pokok.
Pendapatan lain juga bisa diberikan atas hibah penelitian, semakin banyak penelitian yang dilakukan maka semakin besar pula pemasukan yang diterima.
Baca Juga: MenPAN-RB Keluarkan Kebijakan Baru Bagi Para PNS dan PPPK
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar