GridFame.id- Profesi dosen biasanya menjadi salah satu pekerjaan idaman bagi sebagian besar orang.
Selain bertujuan mencari nafkah, profesi dosen dianggap mulia karena bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa.
Memiliki tanggung jawab tri dharma untuk melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, sebenarnya berapa gaji dosen PNS itu sendiri?
Mengingat tugas yang diemban profesi dosen PNS sangat padat.
Normalnya, gaji dosen sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi lainnya yaitu mengikuti golongan dan jabatannya.
Merujuk pada pemberia gaji dosen PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019.
Di mana gaji dosen PNS didasarkan atas golongan dan juga masa kerja (MKG). Ini berarti baik dosen PNS maupun PNS yang bekerja di instansi pusat dan daerah memiliki aturan mengenai penggajian yang sama.
Ini berati gaji pokok, besaran gaji dosen sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik instansi pusat maupun daerah atau pemda dan juga profesi dosen yang berstatus ASN.
Lalu berapa rincian lengkap gaji seorang dosen PNS di Perguruan Tinggi Negeri?
Baca Juga: Perlu Tahu Berikut Jumlah Uang Pensiuan PNS dan Cara Pembayarannya
Dikutip tim GridFame.id dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui KOMPAS.com gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV
Gaji dosen berstatus PNS yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan III berkisar antara Rp2.688.500- Rp4.797.000 per bulannya.
Sedangkan gaji dosen golongan IV berkisar Rp3.044.300 hingga Rp5.901-200
Gaji dosen PNS golongan III (lulusan S2 hingga S3)
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Gaji dosen PNS golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Baca Juga: Kabar Terkini Tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Sabar Dulu Ya
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Sedangkam pendapatan lainnya masuk dalam perhitungan komponen take home pay. Sebagai informasi dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja seperti PNS lainnya di Kemdnikbud.
Sebagai gantinya, setiap pendidik professional seperti guru dan dosesn yang memiliki sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesin setiap bulannya.
Besaran tunjangan profesi adalah satu kalai gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU terkait gaji dosen di Indonesia.
Sedangkan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik professor akan mendapat tambahan tunjangan kehormatan tiap bulan sebesar dua kali gaji pokok.
Pendapatan lain juga bisa diberikan atas hibah penelitian, semakin banyak penelitian yang dilakukan maka semakin besar pula pemasukan yang diterima.
Baca Juga: MenPAN-RB Keluarkan Kebijakan Baru Bagi Para PNS dan PPPK
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar