GridFame.id- Salah satu minat masyarakat terhadap profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah jaminan dari pemerintah yang diberikan.
Selain banjir tunjangan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dijamin terkait uang pensiunan.
Diketahui PNS akan mendapatkan uang pensiun yang akan terus diterimanya hingga tutup usia.
Seorang Pegawai Negeri Sipil akan memasuki usia pensiun berbeda-beda sesuai dengan kategori jabatannya.
Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli mudaa, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilanl 58 tahun;, Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya 60 tahun; dan PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama 65 tahun;
Dana pensiun yang diterima PNS yang diterima PNS purnabakti berasal dari dua sumber yakni iuran PNS yang dipotong dari gaji bulanan semasa aktif bertugas dan juga dana dari APBN.
Dan-dana tersebut akan dikelola dan disalurkan melalui jaringan Taspen hibgga Kantor Pos.
Namun berapakah besaran dana pensiun yang akan diterima oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya maka berikut ini besaran gaji seorang PNS.
Baca Juga: Kabar Terkini Tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Sabar Dulu Ya
Gaji pokok (Gapok) pensiunan PNS
Berikut ini jumlah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup adalah sbb:
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar