GridFame.id- Salah satu minat masyarakat terhadap profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah jaminan dari pemerintah yang diberikan.
Selain banjir tunjangan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dijamin terkait uang pensiunan.
Diketahui PNS akan mendapatkan uang pensiun yang akan terus diterimanya hingga tutup usia.
Seorang Pegawai Negeri Sipil akan memasuki usia pensiun berbeda-beda sesuai dengan kategori jabatannya.
Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli mudaa, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilanl 58 tahun;, Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya 60 tahun; dan PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama 65 tahun;
Dana pensiun yang diterima PNS yang diterima PNS purnabakti berasal dari dua sumber yakni iuran PNS yang dipotong dari gaji bulanan semasa aktif bertugas dan juga dana dari APBN.
Dan-dana tersebut akan dikelola dan disalurkan melalui jaringan Taspen hibgga Kantor Pos.
Namun berapakah besaran dana pensiun yang akan diterima oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya maka berikut ini besaran gaji seorang PNS.
Baca Juga: Kabar Terkini Tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Sabar Dulu Ya
Gaji pokok (Gapok) pensiunan PNS
Berikut ini jumlah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup adalah sbb:
PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900;
PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000;
PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800;
PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900;
Gaji pokok (Gapok) janda atau duda pensiun PNS
Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda. Berikut besarannya:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600;
Baca Juga: Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Naik Dua Kali Lipat Besarannya Segini
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200;
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000;
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500;
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600;
Baca Juga: Ini 12 Kategori Honorer yang Tidak Masuk Syarat Untuk Diangkat Jadi PNS
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar