GridFame.id- Tak menyangkal saat ini profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin menjadi incaran dan idaman bagi sebagian besar orang.
Hal ini bisa dibuktikan dari pendaftaran CPNS yang selalu terpenuhi bahkan melebihi kuoata setiap kali rekrutmen dibuka pemerintah.
Alasannya bermacam-macam namun lebih dominan ke pendapatan yang stabil dan hidup yang terjamin, begitu kata sebagian besar orang.
Banyak yang beranggapan bahwa profesi ASN atau PNS sangat kecil terhadap risiko diberhentikan secara sepihak.
Di sisi lain hal yang positif juga hidupnya terjamin, selain mendapat gaji pokok, para PNS juga diberikan jaminan pensiun dan jenis tunjangan yang dihitungkan di luar gapok.
Untuk diketahui, gaji PNS saat ini mengacu pada PP No.15 Tahun 2019, yang di mana besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja (MKG).
Sedangkan mengenai tunjangan, akan diperhitungkan berdasar kebijakan dari masing-masing instansi.
Kendati begitu, menjadi seorang PNS tidaklah mudah. Anda harus lebih dulu melakukan seleksi yang diselenggarakan hingga tahap akhir dan menyandang ‘CPNS’.
Mungkin banyak yang belum mengetahu terkait dengan ketentuan gaji terutama waktu pemberian gaji pertama setelah sah menjadi seorang CPNS.
Baca Juga: PNS Kipas-Kipas Duit! Jokowi Teken Tunjangan Untuk Golongan Ini di Tahun 2022
Status CPNS sendiri diberlakukan bagi seorang yang telah mendapatkan NIP dan SK pengangkatan.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar