GridFame.id- Saat ini proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah masuk pada penetapan NIP.
CPNS yang telah mendapatkan NIP selanjutnya harus memenuhi beberapa syarat agar bisa dinyatakan lolos dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai informasi, peserta yang dinyatakan lolos tersebut tidak dapat langsung diangkat PNS, mereka harus lebih dulu melewati perjalanan panjang.
Sebelum nanti akhirnya diangkat menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) , mereka harus melalui seragam seleksi yang dapat menentukan pantas/tidaknya diangkat menjadi seorang PNS.
Seleksi tersebut meliputi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), wawancara dan juga penertapan NIP.
Kemudian untuk syarat pengangkatannya, ia harus lebih dulu lolos pendidikan dan pelatihan (diklat) selama satu yahun juga sehat jasmani rohani.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh pengelola akun resmi BKN yang dikutip GridFame.id
“#SobatBKN, CPNS tidak otomatis bisa langsung diangkat menjadi PNS lho…inga kamu harus memenuhi syarat utama yakni lulus Diklat dan sehat jasmani dan rohani,” tulis akun tersebut.
CPNS yang memenuhi syarat dan dinyatakan lolos kemudian akan diangkat oleh PPK yang sesuai dengan ketentuan perundangan.
Baca Juga: Kabar Baik Jokowi Gantian Cairkan Tunjangan PNS Kehakiman Segini Besaran yang Didapat
Sementara itu, CPNS yang tidak lolos satu maupun syarat lain, pihak BKN mengatakan bahwa mereka akan diberhentikan menjadi PNS.
Source | : | |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar