Setelah keduanya ditentukan barulah instansi akan mengeluarkan (SPMT) surat pernyataan resmi bahwa CPNS sudah memiliki kewajiban melakukan tugasnya. Biasanya SPMT ditetapkan paling lambat 1 bulan setelah pengangkatan.
Masa CPNS (masa percobaan) bisa berlangsung antara 1 hingga 2 tahun lamanya. Selain iu CPNS juga harus diwajibkan mengikuti sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai PNS (pelatihan dasar ASN/prajab).
Lantas kapan ya kira-kira CPNS akan mendapatkan gaji pertama?
CPNS akan mendapatkan gaji pertamanya, selama menjalani masa kerjanya. Kendati begitu mereka tidak dapat mendapatkan gaji 100 persen.
Mereka hanya akan menerima sekitar 80 persen dari normal gaji yang harus diberikan. Sebagaimana Tertulis dalam peraturan Kepala BKN No.9 Tahu 2012.
Disebutkan bahwa CPNS sudah bisa menerima gaji minimal 1 bulan setelah mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Pencairan gaji CPNS akan diberikan setiap tanggal 1 setiap bulannya, kecuali masuk hari libur maka akan diberikan hari berikutnya.
Demikian informasi terkini mengenai wakgtu pemberian gaji pertama bagi para CPNS.
Baca Juga: Perhatikan! Bukan Hanya Lolos Diklat Ini Alasan Lain CPNS Tidak Bisa Diangkat Menjadi PNS
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar