Di mana bagi kabupaten/kota yang berada di daerah PPKM level 3 diwajibkan tidak mengadakan kegiatan halal bihalal dengan kapasitas melampui 50 persen.
Sedangkan bagi kabupaten/kota yang berada di daerah PPKM level 2 diwajibkan tidak mengadakan kegiatan halal bihalal dengan kapasitas melampui 75 persen.
Sementara pemerintah tidak mengizinkan makan dan minum jika pengunjung halal bihalal mencapai 100 orang.
Sebagai gantinya makanan tersebut dibawah pulang untuk meminimalisir adanya risiko penularan Covid-19.
“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan Covid-19,” jelasnya.
Sedangkan pemerintah juga mengingatkan kepada masyarakat unyuk terus patuh akan prokes dengan menerakan prinsip 3 M dimanapun berada.
Baca Juga: Cara Cek Tarif Tol Secara Online Agar Tidak Kekurangan Saldo Saat Mudik Lebaran 2022