Find Us On Social Media :

Biar Terhindar Tilang Elektronik Begini Cara Cek Kecepatan Kendaraan Saat Mudik

Cek kecepatan kendaraan saat mudik Lebaran lewat jalan tol

GridFame.id- Saat ini sudah banyak orang yang melakukan mudik Lebaran apalagi mendekati perayaan Idul Fitri 2022.

Namun ada beberapa hal yang harus dipersiakan menjelang mudik Lebaran 2022 demi kelancaraan saat perjalanan.

Salah satu hal yang mungkin cukup penting yakni mengenai informasi lalu lintas mudik Lebaran 2022.

Diketahui saat ini pemerintah telah menetapkan aturan kecepatan kendaraan terutama saat pengendara melintasi jalan til.

Pemudik yang melintasi jalan tol dan melebihi kecepatan yang ditetapkan kabarnya akan terkena tilang elektronik.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan yang ditetapkan disebukan bahwa batas kecepatan yang diizinkan untuk pengguna tol berkisar 60-100 kilomer per jam.

Apabila sampai melebihi batas kecepatan, pengemudi akan terkena tilang dan denda Rp500 ribu.

Maka dari itu penting untuk mengantisipasi kondisi tersebut dengan memasang aplikasi yang mendukung akan kebijakan tersebut.

 Baca Juga: Dekat Lebaran 2022 Ini Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah dan Besaran yang Harus Disalurkan

Berikut ini beberapa aplikasi yang bisa memantau kecepatan saat berada di jalan tol:

Selain menunjukkan kecepatan kendaraan, aplikasi ini juga bisa memberikan peringatan bila kecepatan kendaraan telah melebihi batas tertentu.