Find Us On Social Media :

Siaran TV Analog Bakal Diberhentikan Total, Begini Cara Dapatkan STB Gratis untuk Siaran TV Digital dari Pemerintah

Cara dan syarat mendapatkan STB Gratis untuk Siaran TV Digital

GridFame.id - Kabar kurang mengenakkan untuk para pemirsa televisi.

Mulai 30 April 2022 ini pemerintah akan menghentikan siaran TV analog (switch off).

Pada tahap pertama, pemerintah menghentikan sebagian siaran TV analog di berbagai daerah.

Kemudian pada 2 November 2022 yang akan datang, pemerintah bakal menghentikannya secara total.

Diketahui, saat ini ada 56 wilayah siaran di 166 kabupaten atau kota yang masuk tahap pertama penghentian siaran TV analog.

Banyak yang khawatir harus mengganti televisi baru agar tetap bisa menyaksikan siaran kesayangan.

Namun rupanya Anda tak harus melakukan itu, lo.

Pasalnya masyarakat bisa menggunakan Set Top Box (STB) untuk menikmati siaran TV digital secara geratis dari pemerintah.

Simak cara dan syarat mendapatkan Top Box (STB) untuk menikmati siaran TV digital secara geratis!

Baca Juga: Sinopsis dan Nonton Streaming Drakor Going to You at a Speed of 493 KM Episode 1-16

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sendiri menyediakan 6,7 juta STB gratis.

Untuk tahap pertama, pembagian STB telah dimulai sejak pertengahan Maret dan berakhir pada 30 April.

Syarat dan cara dapatkan STB gratis

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STB gratis, dikutip dari pemberitaan Kompas.com:

- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS Kementerian Sosial

- Memiliki perangka TV analog

- Memiliki KTP

- Tinggal di wilayah yang terdampak penghentian siaran TV analog sesuai jadwal

Jika sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda akan mendapat undangan dari kelurahan atau desa setempat.

Baca Juga: Anti Macet-Macet Club! Ini Link Live Streaming CCTV Untuk Pantau Kepadatan Lalu Lintas Selama Mudik Lebaran 2022

Undangan tersebut digunakan sebagai tiket untuk mengambil STB gratis di Kantor Pos terdekat.

Proses distribusi STB gratis ke masyarakat

Pemerintah telah menggandeng pihak ketiga untuk melakukan distribusi STB gratis ke masyarakat.

Pihak ketiga ini memiliki tanggung jawab secara kontraktural dalam proses sekaligus validaasi.

Saat mendistribusikan STB, petugas nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, KK, dan kepemilikan TV.

Jika data tidak sesuai, STB akan dikembalikan ke gudang.

Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik.

Saat STB terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi.

Petugas lalu memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Dapatkan STB Gratis untuk Siaran TV Digital, Ini Syaratnya

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Tak Kunjung Cair Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan