Hal ini sejalan dengan pendapat mantan Mufti Mesir yang dikutip dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir.
Sebagai informasi, Mufti adalah orang yang diberi wewenang untuk menghasilkan fatwa dengan cara ijtihad
Mantan Mufti Mesir Dr Ali Gomaa Muhammad mengatakan, para ulama fiqih memperbolehkan menggabung utang puasa dengan puasa sunnah.
Namun, dalam hal ini Dr Ali Gomaa Muhammad memberi sebuah catatan.
Yakni soal niat mengganti puasa (wajib) yang harus didahulukan dari pada puasa Syawal (sunnah).
Dengan demikian, wanita yang ingin mengganti puasa Ramadhan diperbolehkan menggabungkannya dengan puasa enam hari bulan Syawal.
Mereka juga akan mendapat pahala kesunnahan puasa Syawal.
Hal itu didasari atas pendapat Imam as-Suyuthi dalam al-Asybah wa an-Nadhairi berikut:
"Jika seseorang mengganti puasa Ramadhan, puasa nazar, atau puasa kafarat pada bulan Arafah dan menggabungkannya dengan niat puasa Arafah, maka al-Barizi berfatwa bahwa hal itu sah dan dia mendapatkan pahala keduanya."
Kendati demikian, umat Islam hanya mendapatkan pahala kesunnahan dari puasa enam hari Syawal.
Yang artinya, ummat islam tak mendapatkan keutamaannya secara sempurna.