GridFame.id - Masih memiliki hutang puasa?
Membayar hutang puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena sengaja hukumnya wajib.
Orang yang berhalangan puasa baik karena sengaja diwajibkan mengganti puasa dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Orang bisa mengganti hutang puasa dengan zakat fidyah.
Hukum fidyah adalah wajib untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Zakat fidyah akan dihitung per satu hari sesuai jumlah hutang puasa.
Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang yang membutuhkan.
Namun tak semua orang bisa membayar hutang puasa dengan zakat fidyah.
Simak di sini kriteria dan ketentuan bayar hutang puasa dengan zakat fidyah.
Baca Juga: Tolong Beri Tahu Istri di Rumah! WHO Tak Sarankan Konsumsi Deretan Makanan Ini Untuk Buka Puasa
Simak ketentuan bayar utang puasa Ramadhan dengan Zakat Fidyah, pastikan kriterianya terlebih dahulu.
Puasa Ramadhan akan selesai dalam satu minggu ke depan, nyatanya tak semua orang bisa melakukan puasa Ramadhan secara penuh 30 hari.
Berikut ini ketentuan membayar hutang puasa ramadan dengan fidyah.
Fidyah berasal dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Dalam islam, membayar fidyah diizinkan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu.
Sehingga, mereka tidak harus menggantinya dengan berpuasa di lain waktu.
Menurut penjelasan di laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), kategori orang yang boleh tidak berpuasa terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Kriteria Orang yang Boleh Membayar Fidyah
Baca Juga: Apakah Pacaran Membatalkan Puasa? Simak Jawaban Lengkapnya di Sini
Adapun kriteria orang yang boleh membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar makanan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Penerima Fidyah:
1. Orang fakir
2. Orang miskin
3. Orang tua sakit.
Apabila ada kerabat (tidak tinggal dalam satu rumah) yang masuk dalam kriteria tersebut maka diutamakan agar menjadi penerima fidyah.
Baca Juga: Sering jadi Perdebatan Dahulukan Buka Puasa Atau Salat Magrib, Ternyata Begini Penjelasannya
Berapa Takaran Fidyah untuk Satu Orang Per Hari?
Total fidyah ini nantinya sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan saat bulan ramadan.
Berikut ini takaran membayar fidyah.
1. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I
Fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
2. Menurut Ulama Hanafiyah
Fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.
Aturan Ulama Hanafiyah ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Sedangkan cara membayar fidyah bagi ibu hamil dapat berupa makanan pokok.
Baca Juga: Rajin Puasa tapi Tidak Zakat Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Intip Penjelasannya
Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
3. Menurut Kalangan Hanafiyah
Fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
4. Ketentuan BAZNAS untuk DKI Jakarta Raya dan sekitarnya
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari untuk satu orang pembayar fidyah.
Fidyah Hanya bagi yang Tidak Mampu Membayar Puasa
Perlu ditekankan kembali, fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu atau tidak ada harapan untuk membayar hutang puasa ramadan.
Seperti halnya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar