Akses laman resmi https://dtks.jakarta.go/id/
Kemudian buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun
Kemudian pilih menu pendaftaran dan masukkan data diri, anggota keluarga dan juga indormasi rumah tangga ke dalam sistem.
Langkah terakhir, klik ‘kirim’ (sebagai catatan rumah tanggal yang ber KTP non DKI dan tidak berdomisili di Jakarta tidak dapat diusulkan).
Begitupun dengan rumah tangga yang menjabat sebagai pegawai tetap BUMN, TNI/Polri, Anggota DPR/DPRD maupun PNS.
Rumah tanga berkecupuan seperti memiliki taaha/lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 milliar.
Ataupun bagi rumah tangga yang memiliki mobil pribadi juga tidak bisa diusulkan menjadi penerima bantuan.
Terakhir, juga rumah tangga yang tidak dinilai miskin masyarakat juga tidak akan disetujui sebagai penerima bansos 2022.
Baca Juga: Pengajuan DTKS DKI Jakarta Akan Dibuka, Ingat Hanya Kelompok Ini yang Boleh Daftar