Find Us On Social Media :

Begini Syarat PNS yang Bisa Beralih Menjadi Pegawai Otorita IKN

PNS yang bisa beralih menjadi pegawai otorita IKN

GridFame.id-  Syarat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bisa beralih menjadi pegawai otorita IKN.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo resmi teken Peraturan Presiden (Perpres) No.62 Tahun 2022 mengenai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penandatanagan aturan baru tersebut telah dilaksanakan pada 18 April lalu dan seccara resmi diterbitkan pada laman Sekretariat Negara .

Namun dalam aturan yang baru terdapat poi menarik yang tertulis dalam Perpres No.62 Tahun 2022 tersebut.

Salah satu poin tersebut yakni mengenai peluang para ASN termasuk PNS yang dapat beralih menjadi pegawai otorita IKN.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Perpres No.62 Tahun 2022 yang tertulis bahwa pegawai otorita IKN terdiri dari ASN yang merupakan PNS dan PPPK.

Kedua kategori tersebut  dapat beralih menjadi pegawi otorita Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).

“Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusu Ibukota Nusantara, unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) diisi oleh Pegawai ASN,”

Lantas syarat apa yang harus dipenuhi PNS yang ingin alih status menjadi pegawai IKN?

 Baca Juga: Gajinya Tak Kalah Dari PNS! Catat Tanggal Rekrutmen PPPK Tahun 2022

Merujuk pada pasal 5 Perpres No.62 Tahun 2022 seorang PNS dapat alih status menjadi pegawai otorita IKN jika telah mendapat penugasan dari instansi induknya.

“PNS sebagaimana dimaksud pada pasal (2) dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasasn dari instansi induknys,” tertulis dalam pasal 5 ayat3.