Find Us On Social Media :

Begini Syarat PNS yang Bisa Beralih Menjadi Pegawai Otorita IKN

PNS yang bisa beralih menjadi pegawai otorita IKN

PNS yang beralih status menjadi pegawai otorita IKN maka yang bersangkutan berhenti atau berakhir masa baktinya.

Adapun penghentian masa bakti PNS akan dilakukan secara terhormat dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati begitu, bagi PNS yang berstatus penugasan sebagai pegawai otorita IIKN dan telah berakhir masa baktinya dapat kembali ke instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.

Tak hanya PNS, PPPK juga diberi peluang menjadi pegawai otorita Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).

Hal ini sebagaimana tertulis dalam Perpres yang sama di mana PPPK dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya.

“Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Otoria Ibu Kota Nusantara,” demikian tulis aturan tersebut.

Mengenai ketentuan pengangkatan dan pemberhentan ASN di lingkungan otorita IKN juga akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Kepala Otoritas Ibu kota Nusantara.

Baca Juga: Baru Ini Besaran Gaji PNS Golongan I-IV Lengkap Dengan Tunjangannya