Karena nasabnya kan jelas sebetulnya dari ibunya, dari anak perempuannya, kemudian cucunya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Djamaludin mengatakan jika keputusan yang diambil hakim hanya mempertimbangkan aspek sosiologis saja.
"Cuman kan kalau kita baca dari amar putusan itu pertimbangan-pertimbangan lebih ke pertimbangan sosiologis," ujar Djamaludin.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Djamaludin, dalam hal ini ia menduga hakim mendapat pengaruh dari sekitar.
"Berarti ada pengaruh-pengaruh dari luar, misalnya netizen atau masyarakat lah, kami menduga seperti itu.
Sehingga kemudian majelis hakim berpendapat dan memutuskan seperti itu," tuturnya.