Find Us On Social Media :

Rekening CPNS Juga Tak Kalah Bahagia Dapat Transferan Gaji ke-13 Segini Besarannya

CPNS juga akan mendapat transferan gaji ke-13 dari pemerintah

GridFame.id – Selain Pegawai Negeri Sipil para CPNS juga akan mendapatkan pencairan gaji ke-13 di tahun 2022.

Hal ini sudah dipastikan oleh pemerintah pusat bahwa CPNS juga berhak mendapat Gaji ke-13 pada tahun ini.

Pemberian gaji ke-13 pada CPNS ini sebagaimana tertuang pada PP No.16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Paratur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Di mana dari sekian banyak penerima gaji ke-13 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan salah satunya.

“Aparatur negara sebagaimana dimaksud pasal 2 terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara,” demikian tertulis pada pasal 3.

Namun yang pasti, besaran pencairan gaji ke-13 CPNS akan berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil .

Calon abdi negara tersebut hanya akan menerima gaji ke-13 yang tak penuh jika dibanding dengan PNS yang sudah diangkat.

Pegawai yang masih bestatus CPNS hanya akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Bukan hanya itu saja , CPNS juga mendapatkan mtambahan tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen bagi para CPNS.

 Baca Juga: Tidak sembarangan Ini Syarat Utama CPNS Bisa Diangkat Menjadi PNS

Ada pula jenis tunjangan lain seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dsb.

Lantas berapa besarannya?