GridFame.id- Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah idaman sebagian banyak orang.
Selain kehidupan yang dinilai terjamin daripada karyawan swasta, jaminan hidup seorang PNS juga diangkap lebih memadai untuk jangka panjang.
Kendati begitu menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukanlah satu hal yang mudah untuk digapai.
Anda harus bersaing dengan banyak orang untuk mencapai keinginan untuk menjadi PNS.
Di mana terdapat macam proses yang harus dipenuhi jika seseorang ingin menjadi seorang PNS.
Sebelum nantinya Anda diangkat menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) seseorang harus melalui beragam seleksi yang diadakan penyelenggara.
Tahapan seleksi tersebut guna menyaring calon PNS yang dinilai potensial dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.
Seleksi tersebut diantaranya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) wawancara hingga penetapan NIP.
Belum selesai sampai di situ, setelah dinyatakan lolos peserta akan mendapatkan gelar ‘CPNS’.
Baca Juga: Mohon Sabar 2 Golongan ASN Ini Tidak Akan Mendapatkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Untuk melanjutkan ke tahap pengangkatan menjadi PNS ada beragam syarat yang harus dilalui para CPNS.
Lantas apa ya kira-kira syarat untuk pengangkatan dari CPNS menjadi PNS?
Source | : | bkn.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar