Dikutip dari laman resmi BKN ada 4 hal yang harus dipenuhi agar CPNS dapat diangkat menjadi PNS.
Adapun keempat hal tersebut adalah lulus idklat prajabatan;
Dinyatakan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba;
Hasil penulaian kinerja dan perilaku selama menjadi CPNS minimal bernilai baik; dan
Mengucapkan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS);
CPNS yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos kemudian baru akan diangat oleh PPK sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Demikian ketentuan agar para CPNS bisa diangkat menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Kabar Baik Ini Formasi CPNS 2022 Bagi Lulusan SMA Sederajat
fa
Source | : | bkn.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar