GridFame.id- Berikut ini 2 golongan ASN yang tidak akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 tahun 2022.
Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dalam waktu dekat ini.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para ASN pun sebenarnya sudah termaktub dalam Perraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Dalam peraturan tersebut telah disebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 akan menggunakan dana APBN.
Maka dengan itu, PNS, Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Sedangkan, THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK instansi daerah yang sumbernya dari APBD tersebut akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan 50 persen.
Begitupun dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga akan menerima THR dan gaji ke-13 juga akan kecipratan sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.
Kendati begitu, ada dua kelompok ASN yang tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Lantas siapakah yang tidak menerima pencairan THR dan gaji ke -13 tersebut?
Baca Juga: Dicatat Ini 4 Pensiunan yang Juga Kecipratan Pembagian THR 2022
Adapun dua kelompok tersebut adalah ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
“THR dan gaji ke-13 yang dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan diberikan kepada PNS, prajurit TNI dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf d dalam hal sedang cuti di luar tanggunngan negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,” demikian dikutip dari pasal 5 PP No.16/2022.
Source | : | kompas,peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar