GridFame.id- Berikut ini informasi mengenai tunjangan kinerja (tukin) TNI 2022 yang sering membuat penasaran masyarakat luas.
Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah salah satu profesi yang diincar sebagian besar pemuda Indonesia.
Tak heran, selain bertugas menjaga keamanan Indonesia profesi TNI sendiri juga menjamin untuk jangka panjang.
Selain gaji pokok (tetap) diketahui anggota TNI juga mendapat berbagai macam tunjangan, salah satunya tunjangan kinerja (tukin).
Seperti diketahui tunjangan kinerja diberikan setiap bulan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kerja infividu.
Bukan hanya PNS, para TNI pun juga berhak mendapatkan tunjangan kinerjaa sebagaimana sudah diatur oleh pemerintah.
Namun besaran tukin yang diterima TNI 2022 sendiri pun akan berbeda berdasarkan jabatan yang diduduki.
Tukin paling rendah dimiliki oleh prajurit dengan kelas jabatan 1 dengan nilai Rp1.968.000
Adapun besaran tukin TNI sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga: Sabar Ya PNS, TNI dan Polri Ada Kabar Buruk Tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Rincian Tukin TNI 2022
KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500;
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar