GridFame.id- Berikut ini informasi mengenai tunjangan kinerja (tukin) TNI 2022 yang sering membuat penasaran masyarakat luas.
Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah salah satu profesi yang diincar sebagian besar pemuda Indonesia.
Tak heran, selain bertugas menjaga keamanan Indonesia profesi TNI sendiri juga menjamin untuk jangka panjang.
Selain gaji pokok (tetap) diketahui anggota TNI juga mendapat berbagai macam tunjangan, salah satunya tunjangan kinerja (tukin).
Seperti diketahui tunjangan kinerja diberikan setiap bulan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kerja infividu.
Bukan hanya PNS, para TNI pun juga berhak mendapatkan tunjangan kinerjaa sebagaimana sudah diatur oleh pemerintah.
Namun besaran tukin yang diterima TNI 2022 sendiri pun akan berbeda berdasarkan jabatan yang diduduki.
Tukin paling rendah dimiliki oleh prajurit dengan kelas jabatan 1 dengan nilai Rp1.968.000
Adapun besaran tukin TNI sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga: Sabar Ya PNS, TNI dan Polri Ada Kabar Buruk Tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Rincian Tukin TNI 2022
KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500;
Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp34.902.000;
Tukin TNI kelas jabatan 17: Rp29.085.000;
Tukin TNI kelas jabatan 16: Rp20.695.000;
Tukin TNI kelas jabatan 15: Rp14.721.000;
Tukin TNI kelas jabatan 14: Rp11.670.000;
Tukin TNI kelas jabatan 13: Rp8.562.000;
Tukin TNI kelas jabatan 12: Rp7.271.000;
Baca Juga: Selain PNS Ini Daftar Pekerja yang Juga Kecipratan THR 2022, Kebagian?
Tukin TNI kelas jabatan 11: Rp5.183.000;
Tukin TNI kelas jabatan 10: Rp 4.551.000;
Tukin TNI kelas jabatan 9: Rp3.781.000;
Tukin TNI kelas jabatan 8: Rp3.319.000;
Tukin TNI kelas jabatan 7: Rp2.928.000;
Tukin TNI kelas jabatan 6: Rp2.702.000;
Tukin TNI kelas jabatan 5: Rp2.493.000;
Tukin TNI kelas jabatan 4: Rp2.350.000;
Tukin TNI kelas jabatan 3: Rp2.216.000;
Tukin TNI kelas jabatan 2: Rp2.089.000;
Tukin TNI kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Sementara itu, ketentuan mengenai tukin Panglima TNI diatur pada Pasai 6 regulasi yang sama. Besaran tunjangan kinerja Panglima TNI menjadi yang terbesar berdasarkan peraturan tunjangan kinerja TNI.
Disebutkan bahwa Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Ini berati, Panglima TNI yang saat ini dijabat Jenderal Andika Perkasa mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp 29.085.000, yaitu Rp 43.627.500 atau Rp 43,6 juta per bulan.
Baca Juga: Fix! THR dan Gaji ke-13 Cair Pensiunan Juga Mendapat Bagian Ini Besaran yang Diterima
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar