GridFame.id- Saat ini jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga Gaji ke-13 sudah resmi diteken Presiden Joko Widodo.
Adaapun pencaran Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022 akan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana Perintah Pembayaran (SPM) ke KPPN mulai tanggal1 8 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers.
Dalam pencairan THR di tahun ini para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS juga mendapat jumlah yang lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Ini dikarenakan pemerintah telah menambah perhitungan 50 persen dari Tunjangan Kinerja yang akan dicairkan dalam THR dan gaji ke-13.
Lantas bagaimana nasib pensiunan, berapa THR dan gaji ke-13 yang akan diterima di tahun 2022?
Untuk diketahui bersama, Menkeu Sri Mulyani mengungkap bahwa pembagian THR dan gaji ke-13 serta tukin 50 persen akan disalurkan pada ASN tertentu.
Sementara kepastian pencairan THR dan gaji ke-13 akan berlaku untuk para ASN, TNI, Polri hingga pensiunan maupun penerima pensiun.
“Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dandaerah termasuk TNI dan Polri,” imbuhnya.
THR PNS 2022 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat sekitar 1.8 juta pegawai.
Kemudian aparatur negara daerah 3.7 pegawai dan pensiunan sekitar 3.3 juta orang.
Source | : | kemenkeu,GridFame.ID |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar