Selain untuk THR PNS Sri Mulyani juga membeberkan mengenai gaji ke-13 yang diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Besaran THR dan Gaji ke 13 yang diterima PNS dan Pensiunan 2022
PNS aktif akan mendapatkan tukin dan juga Tunjangan Hari Raya (THR) yakni sebesar 50 persen (tukin), dan gaji ke-13 (gaji pokok dan 50 persen tukin).
Sedangkan pensiunan juga akan mendapat (THR) yakni sebesar 1 kali gaji pensiunan dan gaji ke -13 ( besarannya 1x gaji pensiunan).
Untuk diketahui bersama, besaran gaji pensiunan PNS yakni sebesar 75 persen gaji pokok ketika sebelum masuk pensiun.
Sedangkan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan structural dan fungsional.
Demikian informasi terkini mengenai pencairan dan besaran THR, Gaji ke-13 bagi pensiunan 2022.
Baca Juga: Sabar Ya PNS, TNI dan Polri Ada Kabar Buruk Tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Source | : | kemenkeu,GridFame.ID |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar