Jadi bisa dipastikan bahwa kedua kelompok tersebut tidak akan menerima pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2022.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pencairan THR akan direncanakan mulai 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Akan tetapi jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena kendala teknis, THR akan tetap dibayarakan pada beberapa hari setelah Idul Fitri.
Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 yang diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI dan Polri.
Diharapkan dengan adanya pemberian THR dan gaji ke-13 serta tukin 50 persen diharapkan ASN bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Demikian informasi mengenai 2 ASN yang tidak akan mendapatkan THR dan juga gaji ke-13 tahun 2022.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Fix! THR dan Gaji ke-13 Cair Pensiunan Juga Mendapat Bagian Ini Besaran yang Diterima
Source | : | kompas,peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar