GridFame.id- Sebentar lagi umat Muslim akan merayakan hari Raya Idul Fitri 2022 salah satu hal yang sedang ditunggu masyarakat yakni pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Diketahui presiden Joko Widodo sudah teken Peraturan Pemerintah mengenai pemberian THR dan juga gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, pejabat negara termasuk juga pensiunan.
Dalam penyampaiannya beberapa waktu lalu, kepada kategori tersebut Jokowi mengatakan akan menambahkan 50 persen tukin kepada ASN, TNi dan Polri aktif.
Lantas bagaiamana nasib THR pensiunan 2022?
Dilansir tim GridFame.id dari laman resmi Setkab megungkapkan mengenai ketentuan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Setidaknya ada 4 pensiunan yang kecipratan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022.
Diketahui pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Penyaluran THR ini ditujukan untuk memulihkan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19.
Merujuk pada aturan yang ada berikut 4 golongan pensiunan yang kecipratan THR tahun 2022.
Baca Juga: Capai 2 Digit Ini Daftar Tukin TNI dari Kelas Jabatan hingga Panglima
Pensiunan yang terima Tunjangan Hari Raya
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Source | : | Setkab.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar