Pensiunan Prajurit TNI;
Pensiunan Anggota Polri;
Pensiuan Pejanat Negara;
Keempat golongan tersebut dinyatakan masih mempunyai hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya tahun 2022.
Informasi lanjutan, rincian THR yang ditujukan kepada para pensiunan akan berbeda dengan kategori yang masih aktif bekerja.
Adapun rincian THR untuk pensiunan terdiri dari pensiun pokok. Tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan juga tambahan penghasilan.
Mengenai pencairannya sendiri, Tunjangan Hari Raya (THR) akan dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Jokowi dan Ma’ruf Kebagian THR Tahun 2022 Nominalnya Bikin Merinding
Source | : | Setkab.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar