Baca juga: Pertimbangan Pihak Gaga Muhammad Ajukan Kasasi
“Saya hari ini diminta Kang Asep bahwa hari ini kalau bisa kami ajukan pernyataan kasasi, sesuai dengan KUHP bahwa hak seseorang untuk mengajukan upaya hukum itu diberikan.Jadi semua terdakwa berhak mengajukan banding, kalau tidak sependapat bisa mengajukan kasasi," kata Fahmi Bachmid usai mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebagai informasi, permohonan kasasi dapat diajukan terdakwa atau penuntut umum jika tidak puas dengan putusan banding pengadilan tinggi.
“Tadi saya sudah mengajukan pada tanggal 17 ini. Jadi waktu saya terima pemberitahuan amar putusan itu tanggal 10 Mei," tambah Fahmi Bachmid sembari menunjukkan surat pengajuan permohonan kasasi.
Dengan diterimanya permohonan kasasi tersebut, Fahmi mengatakan bakal secepatnya menyerahkan memori kasasi.
"Memori kasasi paling lambat 14 hari, tapi saya akan menyerahkan dalam waktu tujug hari ke depan insya Allah minggu depan sudah saya serahkan," tutur Fahmi Bachmid.
Selain itu, Fahmi Bachmid juga membeberkan alasan pihak Gaga Muhammad melakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Ini Dia Arti Mimpi Ular Masuk Rumah, Bisa Jadi Pertanda Buruk?
Salah satunya ingin meluruskan permasalahan serta adanya penolakan banding di Pengadilan Tinggi.
“Karena kelalaian adalah ketidaksengajaan dan itu adalah bukan dari keinginan seseorang mencelakai dirinya dan mencelakai orang lain,” kata Fahmi.
“Ini kami luruskan, kalau pemahaman ini tetap dijadikan dasar semua orang kecelakaan bermasalah. Padahal semua tidak ingin mencelakakan dirinya atau orang lain karena itu si ikondadalah sebuah musibah yang menimpa,” tambah Fahmi.
Sementara itu, kondisi Gaga Muhammad setelah hampir tujuh bulan di penjara disebut sang pengacara baik-baik saja.
“Gaga dalam keadaan sehat,” ujar Fahmi.
Saat ini, kata Fahmi, Gaga Muhammad sudah bisa menerima hukuman tersebut.
“Kalau itu (hukumannya) sudah diterima, (secara) psikis bisa diterima. Cuma orang mencari keadilan ini kan persoalan beda. Jadi ini diluruskan kecelakaan itu,” tutur Fahmi Bachmid.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Upaya Terakhir Gaga Muhammad Setelah Banding Ditolak, Ajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung