Find Us On Social Media :

Gaga Muhammad Masih Tak Terima Dibui Gegara Kasus Mendiang Laura Anna? Kini Bakal Lakukan Hal Ini, 'Saya Sudah Mengajukan'

banding gaga muhammad ditolak

GridFame.id - Meski vonis ada Gaga Muhammad dalam kasus Laura Anna telah diputuskan, nampaknya pihak Gaga belum mau menyerah.

Pasalnya pengacara Gaga masih bersikukuh jika vonis yang diterima sang klien tidak bisa diterima.

Ia menyebut jika perkara yang dituntutkan pada Gaga hanyalah kecelakaan.

Gaga bahkan sempat mengajukan banding ke pengadilan.

Namun, nampaknya hukuman penjara 4,5 tahun tak akan berubah.

Tak tinggal diam, rupanya Gaga Muhamamd kini bakal melakukan upaya hukum lagi.

Gaga Muhammad Ajukan Kasasi

Pihak Gaga Muhammad akhirnya mengambil langkah terakhir dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Terkait dengan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid.

Baca Juga: 'Nyut-nyut Hebat Sulit Napas Hingga Lemas' Padahal 12 Tahun Menanti Kehadiran Buah Hati, Kini Dea Ananda Harus Berjuang Lawan Rasa Sakit di Kehamilannya! Para Calon Ibu Hamil Ini Pentingnya Cek Kandungan

Gaga Muhammad melalui Fahmi Bachmid mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Fahmi juga menunjukkan bukti surat permohonan kasasi kliennya itu diterima.

Baca juga: Pertimbangan Pihak Gaga Muhammad Ajukan Kasasi

“Saya hari ini diminta Kang Asep bahwa hari ini kalau bisa kami ajukan pernyataan kasasi, sesuai dengan KUHP bahwa hak seseorang untuk mengajukan upaya hukum itu diberikan.Jadi semua terdakwa berhak mengajukan banding, kalau tidak sependapat bisa mengajukan kasasi," kata Fahmi Bachmid usai mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebagai informasi, permohonan kasasi dapat diajukan terdakwa atau penuntut umum jika tidak puas dengan putusan banding pengadilan tinggi.

“Tadi saya sudah mengajukan pada tanggal 17 ini. Jadi waktu saya terima pemberitahuan amar putusan itu tanggal 10 Mei," tambah Fahmi Bachmid sembari menunjukkan surat pengajuan permohonan kasasi.

Dengan diterimanya permohonan kasasi tersebut, Fahmi mengatakan bakal secepatnya menyerahkan memori kasasi.

"Memori kasasi paling lambat 14 hari, tapi saya akan menyerahkan dalam waktu tujug hari ke depan insya Allah minggu depan sudah saya serahkan," tutur Fahmi Bachmid.

Selain itu, Fahmi Bachmid juga membeberkan alasan pihak Gaga Muhammad melakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ini Dia Arti Mimpi Ular Masuk Rumah, Bisa Jadi Pertanda Buruk?

Salah satunya ingin meluruskan permasalahan serta adanya penolakan banding di Pengadilan Tinggi.

“Karena kelalaian adalah ketidaksengajaan dan itu adalah bukan dari keinginan seseorang mencelakai dirinya dan mencelakai orang lain,” kata Fahmi.

“Ini kami luruskan, kalau pemahaman ini tetap dijadikan dasar semua orang  kecelakaan bermasalah. Padahal semua tidak ingin mencelakakan dirinya atau orang lain karena itu si ikondadalah sebuah musibah yang menimpa,” tambah Fahmi.

Sementara itu, kondisi Gaga Muhammad setelah hampir tujuh bulan di penjara disebut sang pengacara baik-baik saja.

“Gaga dalam keadaan sehat,” ujar Fahmi.

Saat ini, kata Fahmi, Gaga Muhammad sudah bisa menerima hukuman tersebut.

“Kalau itu (hukumannya) sudah diterima, (secara) psikis bisa diterima. Cuma orang mencari keadilan ini kan persoalan beda. Jadi ini diluruskan kecelakaan itu,” tutur Fahmi Bachmid.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Upaya Terakhir Gaga Muhammad Setelah Banding Ditolak, Ajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung

Baca Juga: Nahloh Niat Busuk Doddy Sudrajat Tercium? Sesumbar Dapat Bayaran Puluhan Juta, Video Ini Buktikan Ayah Vanessa Angel Ingin Kuasai Harta Gala: Kesempatan Si Pengangguran Cari Cuan Tanpa Kerja!