"Senang, Alhamdulillah. Aku belajar juga soal kripto," kata Cupi Cupita.
Sementara itu, terkuak polemik uang kripto haram dan tidak sah diperjualbelikan.
Hal ini juga sudah diungkap resmi oleh pihak MUI.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Nia'm Sholeh.
"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli."