GridFame.id - Biodata Bintang Bagus suami Cupi Cupita yang kini dikabarkan sudah bercerai?
Biodata Bintang Bagus mendadak jadi perhatian banyak orang.
Pasalnya, Bintang Bagus dan Cupi Cupita belum lama menikah.
Pernikahannya kala itu sempat jadi pusat perhatian lantaran maharnya yang fantastis.
Diketahui, Bintang Bagus memberi mahar Cupi Cupita dengan kripto.
Kini banyak yang penasaran dengan sosok Bintang Bagus tersebut.
GridFame.id bakal merangkum sedikit tentang Bintang Bagus.
Mulai dari biodata, karier, hingga fakta-faktanya.
Berikut biodata singkatnya yang diambil dari berbagai sumber.
Melansir dari TribunPontianak.co.id, Bintang Bagus suami Cupi Cupita rupanya seorang duda.
Sebelum mempersunting Cupi Cupita, Bintang Bagus pernah menikah dan punya satu anak perempuan.
Bintang Bagus rupanya bukan sosok sembarangan, lo.
Ia diketahui merupakan pengusaha suksea asal Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, Bintang Bagus memiliki bisnis yang bergerak di bidang kuliner dan fashion.
Beberapa sumber juga menyebutkan Bintang Bagus bergerak di bidang usaha perkebunan dan peternakan.
Usaha Bintang Bagus cukup terbilang sukses yang ditunjukkan dalam akun Instagram pribadinya @bintang_bagus87.
Ditilik dari Instagram pribadinya, Bintang Bagus juga memiliki kesibukan hobi traveling dan bermain golf menghabiskan waktunya kosongnya.
Beri mahar kripto untuk Cupi Cupita
Malansir dari TribunJatim.com, Bintang Bagus memberikan mahar tak main-main untuk Cupi Cupita.
Pada 19 Nobember 2021 silam, Bintang Bagus memberikan uang kripto senilai Rp119 juta.
Tak cuma itu, Bintang Bagus mempersembahkan logam mulia 19 gram, cincin dan rumah Rp 2,5 miliar untuk Cupi Cupita.
"Pakai koin kripto buatan Indonesia, bisa jadi investasi. Juga ada logam mulia, simbolis tanggal 19 November," kata Bintang Bagus.
"Senang, Alhamdulillah. Aku belajar juga soal kripto," kata Cupi Cupita.
Sementara itu, terkuak polemik uang kripto haram dan tidak sah diperjualbelikan.
Hal ini juga sudah diungkap resmi oleh pihak MUI.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Nia'm Sholeh.
"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli."