GridFame.id -
Keluarga Gen Halilintar harus menelan pil pahit.
Pasalnya, mereka harus membayar denda sebesar Rp 300 juta.
Kasus ini berawal dari pihak Nagaswara Publisherindo yang melaporkan keluarga Gen Halilintar terkait lagu Lagi Syantik.
Dimana mereka menyanyikan ulang lagu tersebut tanpa meminta izin daripihak yang bersangkutan.
Tak hanya menyanyikan ulang tanpa izin, tetapi mereka juga mengganti lirik lagu tersebut.
Dalam persidangannya, pihak Mahkamah Agung resmi memenangkan Nagaswara Publisherindo atas kasus ini.
Gen Halilintar pu seharursnya membayar denda sesuai dengan ketetapan yang ditentukan hukum.
Sayangnya, hingga saat ini Gen Halilintar tak kunjung membayar denda tersebut,.
Warganet pun curiga jika Gen Halilintar tak kunjung pulang ke Indonesia gegara kasus salah satunya tak sanggup bayar denda Rp 300 juta.
Melansir dari instagram @lambe_turah, Yosh Mulyadi selaku kuasa hukum Nagaswara menyatakan pihaknya sudah mengajukan eksekusi atas putusan MA, namun memang belum keluar putusannya.