Find Us On Social Media :

Jokowi Setujui KenaikanTarif Listrik 2022 Ini Daftar Terbarunya Masyarakat Yang Sabar Ya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Tarif dasar listrik akan mengalami kenaikan di tahun 2022

GridFame.id-  Atas restu Jokowi tarif dasar listrik (TDL) di tahun 2022 terancam mengalami kenaikan.

Adapun kenaikan tarif dasar listrik (TDL) di tahun 2022 diprediksi akan mengalami kenaikan pada Juli 2022.

Kenaikan tarif dasar listrik akan diberlakukan kepada pelanggan 3.000 volt ampere (VA).

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

“Tarifnya dinaikkan supaya beban APBN tidak terlalu besar dan di saat yang sama masyarakat kelas bawah terlindungi dari kenaikan tarif listrtik,” jelasnya.

Kenaikan tarif listrik ini akan diberlakukan kepada pelanggan 3.000 Va ke atas saja sementara di bawah itu tidak mengalami kenaikan.

"Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu yaiti direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA," katanya.

“Tarif listrik hanya segmen 3000 VA ke atas saja yang boleh naik,” imbuhnya,

Kantas berapakah besaran tarif listrik yang akan diberlakukan saat ini? Untuk mengetahui cek ulasan lengkap di bawah ini.

 Baca Juga: Promo PLN Tambah Daya Listrik Hanya Rp150 Ribu Begini Cara Lengkapnya

 

Dilansir dari laman resmi PLN, tarif tenaga listrik untuk adjustment bulan April-Juni 2022 beragam, Kenaikan tarif listrik muali dari Rp995.74 kWh hingga Rp1.447.4 per kWh.

Mengenai harganya pun dibagi dalam berbagai golongan yakni mulai dari pelanggan tegangan rendah hingga tinggi.

Untuk mengetahui lebih jelasnya cek daftar lengkapnya berikut ini.

Rp1.352 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah (TR) 900VA-RTM;

Rp1.444,7 per kWh untuk:

Pelanggan 1.300 VA, Pelanggan 2.200 VA, Pelanggan 3.500 VA, Pelanggan 5.500 VA, Pelanggan bisnis 6.600 VA-200 kVA dan Pelanggan pemerintah 6.600 VA-200 kVA;

Rp1.444,74 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri dan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA;

Dan Rp996,74 per kWh untuk pelanggan tegangan tinggi (TT) untuk industri dengan daya di atas 30.000 kVA;

Itulah tadi rincian kenaikan tarif dasar listrik yang akan terealisasi pada Juli 2022 mendatang.

 Baca Juga: Menkeu Bawa KABAR Bahagia Soal Tarif Listrik hingga BBM Pertamina