GridFame.id- Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah mengumumkan rencananya untuk menerapkan tarif penyesuaian.
Aturan tarif penyesuaian ini akan berlaku bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (persero) non subsidi pada 2022 mendatang.
Masyarakat pelanggan listrik non subsidi yang masuk dalam kategori tersebut perlu bersiap dengan kenaikan tarif di tahun depan.
Aturan ini direncanakan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik, jika kondisi memang benar-benar sudah membaik maka wacana tersebut akan dilaksanakan mulai tahun depan.
Untuk saat ini besaran kenaikan tarif belum ditetapkan karena akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat.
“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap 3 bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uanng, harga minyak mentah dunia dan inflasi,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana seperti dikutip Antara News.
Source | : | ANTARA |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar