GridFame.id- Saat ini pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM tengah menunggu pencairan BLT UMKM 2022 yang akan dicairkan pemerintah.
Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM 2022 kabarnya akan dicairan dalam waktu dekat kepada pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran usaha miliknya.
BLT UMKM Rp600 ribu diketahui akan menyasar pada 12 juta pelaku usaha di tahun 2022.
Namun pencairan BLT UMKM Rp600 ribu tersebut masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Meski belum mengetahui secara pasti akan tanggal cairnya, masyarakat tetap diminta untuk mengecek persyaratannya lebih dulu.
Ini dikarenakan tidak semua masyarakat umum masuk dalam syarat penerima BLT UMKM 2022.
Beberapa syarat yang harus masyarakat penuhi agar menjadi penerima BLT UMKM Rp600 ribu adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga: BUKAN BPUM Begini Cara Dapat Bantuan Modal dari Pemerintah Untuk UMKM
Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)